Etika Pemerintahan
Ethical Governance (
Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan
ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan
tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip
pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda
pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Dalam ilmu kaedah
hukum (normwissenchaft atausollenwissenschaft) menurut Hans
Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan
sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan
Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau
batasan prilaku yang “seharusnya”. Proses terjadinya kaedah meliputi
: Tiruan (imitasi) danPendidikan (edukasi). Adapun macam-macam kaedah
mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi
seseorang, antara lain :
Kaedah Kepercayaan,
tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman.
meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan
mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai
umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
Kaedah Kesusilaan,
tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau
akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati
nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri
atau dengki.
Dengan begitu Good
governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik
dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance dapat diartikan
bahwa good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup
dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan
nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas
demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi
secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas
pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi
negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good
governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika
merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal
yaitu :
1. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan ini
juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia
(World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga
Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate
Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan
struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas
perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar