Sisa Hasil Usaha
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu
tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No.
25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di
atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999)
menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d
Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha
koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci
menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari
bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing
anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada
anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau
diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar
koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut,
SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang
diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang
diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU
yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau
bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang
bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan
untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU
koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/
Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa
pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang
dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak
dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan
hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari
penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada
masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
Rumus :
b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada
masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota
yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing
anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga.
Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada
masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Rumus :
Untuk menghitung bunga simpanan
sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi.
Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat
bunga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar